Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait aturan pemerintah pusat yang bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Purbaya mengatakan masih mempelajari aturan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui persis bentuk pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat, apakah dengan penerbitan surat utang jangka pendek atau jangka panjang.
"Nggak tahu ini adalah bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk kebutuhan jangka pendek. Saya belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, pinjaman itu kemungkinan dibutuhkan untuk pendanaan pembangunan di awal tahun yang biasanya belum banyak penerimaan masuk ke kas daerah. Ia menilai kebijakan ini tidak lantas membuat Pemda ketergantungan dengan pemerintah pusat.
"Nggak (bikin ketergantungan), pasti dia butuh di bulan-bulan pertama atau terakhir, atau di awal-awal tahun. Ya kan nanti dipotongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi nggak masalah itu," beber Purbaya.
Ditemui di tempat terpisah, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan tersebut sudah diproses sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Oleh karena itu dirinya perlu mempelajarinya lebih dalam.
"Saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal kan. Rupanya sebelum saya jadi menteri, sudah diproses kan, sudah keluar," ucap Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.
Aturan Pemda-BUMN Pinjam Uang ke Pusat
Sebelumnya, kebijakan pemberian pinjaman kepada Pemda, BUMN dan BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
"Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; BUMN; dan BUMD," tulis pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Pasal 4 menyatakan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
"Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan," tulis pasal 6 beleid tersebut.
Pemberian pinjaman pemerintah pusat disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Persetujuan pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.
"Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN," tulis pasal 8 beleid tersebut.
Syarat Daerah Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
2. Pemerintah daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
3. Pemerintah daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan atau kreditur lain.
4. Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
5. Permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan DPRD yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat BUMN Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. BUMN yang mau mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.
2. BUMN harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
Syarat BUMD Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.
2. BUMD harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.
Tonton juga video "Purbaya soal Rp 14,6 T Pemprov DKI Mengendap: Tak Ada Solusi, Serap Cepat" di sini:











































