Bea Masuk Impor Baja HRC Dihapus
Jumat, 17 Agu 2007 11:47 WIB
Jakarta -
Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor baja Hot Rolled Coil (HRC) atau baja lembaran canai panas. Bea masuk yang semula 5 persen menjadi nol.Pembebasan tarif BM baja HRC ini ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menkeu Nomor 85/PMK.011/2007. Peraturan ini berlaku selama enam bulan sejak 7 Agustus 2007.Demikian bunyi siaran pers depkeu, yang diumumkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat depkeu, Samsuar Said, Jumat (17/8/2007). BM baja HRC yang dibebaskan itu berukuran lebih kecil atau sama dengan 2 mm (HS 7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00). Kebijakan baru ini diambil dalam rangka mendorong pengembangan industri baja nasional.Permohonan pembebasan BM diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai, dengan dilengkapi nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha dari departemen atau instansi terkait serta jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.Barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan BM, apabila pada saat pengimpornya tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang akan dipungut BM dan pungutan impor lainnya. Barang tersebut juga hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. Apabila terjadi penyalahgunaan dapat mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan BM sehingga BM yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari kekurangan BM.Indonesia saat ini mengimpor baja HRC dari lima negara produsen yakni Cina, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Nilai impor pada 2006 mencapai hampir 1 juta ton yang sebagian besar dipasok oleh Cina.
(ir/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































