Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 87,4 Juta, Ini Rinciannya

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 87,4 Juta, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Okt 2025 11:39 WIB
Kantor BPKH
Foto: Kantor BPKH/Dok Istimewa
Jakarta -

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M telah ditetapkan dan disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Total biaya haji yang disepakati untuk tahun depan sebesar Rp 87,4 juta, turun Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya tahun ini.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Penetapan BPIH 2026 dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama.

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih). Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 (62%)

- Nilai Manfaat: Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 (38%)

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegas Fadlul.

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

"Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.

BPKH memandang bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji yakni keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," tambah Fadlul.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads