EPA Akan Hapus Hambatan Non Tarif Produk RI ke Jepang

EPA Akan Hapus Hambatan Non Tarif Produk RI ke Jepang

- detikFinance
Sabtu, 18 Agu 2007 10:50 WIB
Jakarta - Pemerintah meyakinkan penandatanganan Economic Partnership Agreement (EPA) dengan Jepang akan menghilangkan juga hambatan non tarif bagi produk asal Indonesia untuk masuk ke Jepang.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu di Istana Merdeka, Jumat (17/8/2007) malam.Menurut Mari setelah EPA ditandatangani, pemerintah Jepang akan memberikan bantuan untuk meningkatkan standar produk asal Indonesia agar memenuhi standar teknis dan kesehatan untuk bisa masuk ke Jepang. Umumnya hambatan non tarif menimpa produk-produk makanan dan minuman, produk pertanian dan perikanan serta manufaktur. "Jadi kita kerjasama dengan mereka, termasuk mereka akan bantu melatih dan siapkan equipment agar kita bias lolos dari standar-standar mereka," ujarnya.Sebelumnya banyak kalangan pengusaha mengkritik EPA hanya berfokus pada tarif tanpa menghilangkan hambatan non tarif. Padahal standar kesehatan dan keamanan jepang bagi produk asing yang masuk sangat ketat dan tak kalah menghambat dibanding tarif.Jepang akan menghapuskan sekitar 80 persen dari pos tarifnya bagi Indonesia selama EPA berlaku. Sekitar 10 persen lainnya juga akan menjadi nol secara bertahap pada 3-10 tahun sejak berlakunya EPA.Sementara itu, Indonesia juga akan menghapuskan 58 persen dari pos tarifnya saat berlakunya EPA, 35 persen lagi secara bertahap dihapuskan juga menyusul pada 3-10 tahun sejak berlakunya EPA.Jumlah seluruh pos tarif Jepang mencapai 9275 tarif, sedangkan jumlah pos tarif Indonesia mencapai 11163.Diharapkan dengan kerjasama ini bisa meningkatkan ekspor ke Jepang yang saat ini mencapai 20 persen dari total ekspor Indonesia. Sedangkan target nilai perdagangan dan investasi pada 2010 bisa mencapai US$ 65 miliar. (ard/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads