Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memecat General Manager (GM) yang tidak membenahi distributor hingga pengecer nakal. Distributor hingga pengecer nakal ini tidak menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20%.
"Sekarang seluruh general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin, mereka bila perlu dicopot. Yang tidak peduli, manajer yang tidak peduli pada wilayahnya masing-masing kalau kami temukan, kami copot," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/10/2025).
Amran menegaskan bahwa HET pupuk subsidi telah diturunkan 20%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindaklanjuti arahan itu, Amran telah menindak 190 distributor hingga pengecer yang tidak menurunkan HET pupuk subsidi. Sebanyak 135 distributor-pengecer ditindak berdasarkan laporan masyarakat dan 55 distributor-pengecer dari inspeksi dadakan Kementan.
Amran tidak akan memberi ampun 190 distributor-pengecer yang telah melanggar itu. Jadi, distributor-pengecer itu tidak akan menjual pupuk subsidi lagi. Penggantinya akan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Tidak ada kesempatan, tidak ada waktu. Yang dicabut tadi, 190 total, tidak ada kesempatan. Jangan dikasih kesempatan lagi. Tidak boleh lagi, banyak yang hubungi kami, pemerintah bisa tidak ampuni," terangnya.
Saat ini jumlah distributor-pengecer sebanyak 27.000 unit. Jadi ia meyakini, penindakan tidak akan mengganggu masa tanam.
Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Subdisi:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.
Simak juga Video: Akui Ada Kebocoran Distribusi Pupuk Subsidi, Jokowi: Akan Diawasi








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 