Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka pengaduan masyarakat bernama 'Lapor Pak Purbaya', kini giliran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga membuka aduan bernama 'Lapor Pak Amran'.
Pengaduan itu akan diterima langsung Amran. Kepala Badan Pangan Nasional itu mengatakan, pengaduan dibuka bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk subsidi. Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%.
"Pengaduan kami pegang langsung sekarang, kami ambil alih, 'Lapor Pak Amran'. (082311109690) ini nomor, aku yang pegang, kami yang pegang langsung dan kami langsung tindaklanjuti," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik itu petani dan kelompok tani bisa menyampaikan aduan jika menemukan pelanggaran. Amran pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silahkan laporkan. Kerahasiaan Bapak kami jaga, pelapor kami jamin kerahasiaannya, kami tidak munculkan, kami tidak tampilkan di media dan di mana pun," tegasnya.
Amran mengimbau agar isi informasi dalam pengaduan yang disampaikan masyarakat lengkap, mulai dari detail daerah, nama kiosnya, hingga pelanggarannya. "Tolong yang melapor, ada alamat kiosnya, kemudian pupuk apa yang dinaikkan harganya, atau tidak turun 20% seperti pengumuman pemerintah, kemudian ada penyimpangan lain juga silahkan dilaporkan dengan jelas" tuturnya.
Layanan pengaduan ini sebenarnya sudah ada sejak penurunan HET pupuk subsidi diterapkan pada 22 Oktober 2025. Setelah pengumuman itu, pemerintah langsung memantau distributor hingga pengecer dalam menjual pupuk subsidi.
Setelah hampr 10 hari penerapan, Amran menerima ratusan aduan pelanggaran penjualan HET pupuk subsidi. Sebanyak 135 distributor-pengecer yang terbukti melanggar HET resmi dicabut izin usahanya.
Kemudian berdasarkan inspeksi dadakan Kementan, mencabut izin usaha 55 distributor hingga pengecer. Secara total ada 190 distributor hingga pengecer yang telah dicabut izin usahanya.
Dalam data Kementan, temuan distributor yang melakukan pelanggaran dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Lampung, Aceh, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.
Simak Video 'Pakar Bicara Efektifitas Gaya Komunikasi Menteri Purbaya':
(acd/acd)










































