Aduh! Investasi Rp 1.500 Triliun Batal Cair Gegara Persoalan Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 04 Nov 2025 15:40 WIB
Todotua Pasaribu/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkap adanya sejumlah investasi yang batal terealisasi pada tahun 2024. Dalam laporannya kepada Komite IV DPD RI, Todotua menyebut investasi yang batal terealisasi mencapai Rp 1.500 triliun.

"Angka yang pernah kita temukan, sampai dengan tahun 2024 itu ada sekitar Rp. 1.500 triliun unrealised investasi," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, dilansir dari YouTube DPD RI, Selasa (4/11/2025).

Menurut Todotua, faktor utama pemicu gagalnya realisasi investasi adalah karena perizinan. Misalnya, lahan yang diajukan untuk lokasi investasi berlokasi di Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD, kawasan hutan, dan lain-lain.

Todotua menyebut secara undang-undang, Indonesia sebenarnya sangat siap untuk menampung investasi. Tapi persoalan utamanya adalah bagaimana memberikan pelayanan cepat kepada investor.

"Belum lagi kalau perizinannya itu, lokasinya, permohonannya di atas lahan LSD, kawasan hutan, dan lain-lain. Jadi memang negara kita berbicara kaitan persyaratan, undang-undang, dan lain-lain ini sudah proper. Tetapi persoalannya dalam rangka kita sekarang, mau berbicara bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang cepat, ini yang menjadi challenge tersendiri," bebernya.

Untuk mengatasi lambatnya perizinan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sendiri sudah menyiapkan skema fiktif positif. Dengan sistem ini, jika kementerian teknis tak mengeluarkan izin sesuai kesepakatan, maka izin akan keluar secara otomatis.

"Jadi kita sebutkan dengan namanya postpaid. Karena memang terkadang yang menjadi hal yang membuat delay daripada pelayanan perizinan di faktor-faktor syaratan teknis tadi yang saya sampaikan, Pak. Izin lokasi, PKKPR, izin AMDAL, dan kemudian juga PBG," tuturnya.

"Tetapi sekarang kita mau modifikasi dengan namanya fiktif positif dan yang postpaid. 28 hari misalnya hotel kita keluarkan izinnya, dia boleh konstruksi. Tetapi, apabila AMDAL-nya dan lain-lain belum selesai, itu paralel berjalan. Ini tentunya dalam rangka kita mau men-squeeze atau kita mau mempersingkat cycle investasi," tutup Todotua.




(ily/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork