Dana Bantuan Sosial Depag Belum Tersalurkan

Dana Bantuan Sosial Depag Belum Tersalurkan

- detikFinance
Senin, 20 Agu 2007 19:36 WIB
Jakarta - Tim penertiban rekening Departemen Keuangan (Depkeu) menemukan ada kementerian lembaga yang tidak menyalurkan dana yang ditampung dalam rekening di satuan kerja (satker).Misalnya Departemen Agama, untuk rekening bantuan sosial (bansos). Sebelum dana bantuan disalurkan, satker yang bersangkutan membuka rekening untuk menampung dana bansos tersebut tapi sampai dengan akhir tahun anggaran dana pada rekening tersebut belum sepenuhnya tersalurkan."Kita sudah mengatakan kepada Depag seharusnya rekening tersebut ditutup dan sisa saldonya disalurkan ke kas negara," ujar Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/8/2007).Selain itu terdapat dana pembangunan Gedung KUA di Kanwil Depag Jawa Tengah yang dicairkan tahun 2006 sebesar Rp 4,47 miliar namun hingga tahun anggaran berakhir dana tersebut belum disalurkan.Sementara itu tim juga menemukan biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung banyak yang digunakan langsung dan tidak disetorkan ke kas negara."Hal tersebut menurut MA dibenarkan oleh HIR (Hukum Acara Perdata atau Herziene Inlandsch Reglement) walaupun menurut UU Bidang Keuangan Negara setiap penerimaan instansi pemerintah wajib disetor dan dilaporkan sebagai pendapatan APBN," ujarnya.Herry juga menambahkan terdapat sejumlah praktek penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di luar anggaran antara lain pungutan diklat yang digunakan langsung pada Depdagri dan penggunaan jasa giro sebesar 50 persen atas penerimaan pada Balai Harta Peninggalan Dephuk dan HAM.Ada juga kementerian yang telah menutup rekening bekas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun di luar temuan BPK namun saldonya belum disetor ke kas negara."Misalnya rekening penerimaan Ditjen Administrasi Hukum Umum Dephuk dan HAM nomor 47885273 pada BNI yang diakui pernah digunakan untuk menampung dan menyalurkan dana BNP Paribas," ujarnya.Untuk penertiban rekening ini, Depkeu bekerja sama dengan kementerian lembaga dan perbankan, "Kami minta bank-bank umum menyediakan semua data rekening instansi pemerintah di bank masing-masing dan membekukan sementara atau menutup rekening kementerian lembaga yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.Menkeu juga sudah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah agar membantu penyediaan data rekening tersebut."Dan Gubernur sepakat dan mendukung karena memang kebanyakan rekening instansi pemerintah berada di bank-bank pemerintah," ujarnya. (ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads