Hak Paten Batik Dipermudah
Selasa, 21 Agu 2007 12:14 WIB
Jakarta - Soal hak cipta memang tidak bisa main-main. Untuk melindungi batik Indonesia, pemerintah akan mempermudah pemberian hak atas paten batik.Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris saat pembukaan pameran,penjualan dan pelatihan batik di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/8/2007).Untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada masyarakat pembatik itu Depperin akan berkeja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Fahmi menjamin biayanya rendah.Selain itu untuk memberikan identitas bahwa motif batik itu buatan Indonesia asli dan tidak dicontek negara lain maka di setiap ujung kain batik akan diberikan logo Indonesia. Seperti diketahui negara tetangga Malaysia sudah mematenkan motifnya."Itu akan dipasang di seluruh batik, baik yang dijual di lokal maupun yang diekspor," ujarnya.Fahmi menambahkan pada tahun 2006 industri batik ada sebanyak 48.287 unit usaha dan menyerap 792.300 orang tenaga kerja dengan jumlah nilai produksi Rp 2,9 trilin dengan ekspor US$ 110 juta.Di Indonesia terdapat 17 provinsi sebagai lokasi produsen batik utama seperti Yogyakarta, Jambi, Palembang, Bengkulu, dan Lampung.Untuk melestarikan batik sebagai warisan budaya nusantara, Depperin mengusulkan kepada Depdiknas untuk memasukkan pelajaran membatik kegiatan ekstrakuriler. Dalam jangka waktu panjang untuk daerah produsen utama, Depperin mengusulkan pelajaran membatik itu jadi mata pelajaran wajib.Pameran batik ini akan digelara pada 21-25 Agustus 2007 dan terbuka untuk umum. Bagi yang tertarik untuk membatik disediakkan pelatihan membatik selama 2 hari. Pameran ini diikuti oleh 52 peserta dari berbagai daerah.
(ddn/qom)











































