Begini Alur Petani Beli Pupuk Subsidi di Kios

Begini Alur Petani Beli Pupuk Subsidi di Kios

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 06 Nov 2025 17:02 WIB
Pupuk Subsidi
Ilustrasi Pupuk Subsidi/Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

Pemerintah telah mempermudah pembelian pupuk subsidi untuk petani. Harga pupuk subsidi juga telah diturunkan 20%.

Untuk membeli pupuk subsidi, syaratnya petani harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam pantauan detikcom, Kamis (6/11/2025) di salah satu kios pupuk di Dusun Tamelang, Purwasari, Karawang bernama Cahaya Tani, petani yang membeli pupuk subsidi tinggal menunjukkan KTP.

Kemudian, petugas kios akan mengambil gambar KTP petani untuk memastikan petani tersebut berhak mendapatkan pupuk subdisi. Dalam aplikasi yang dimiliki kios terdapat kuota pupuk subsidi yang dapat dibeli oleh petani tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah KTP difoto, petani yang membeli pupuk subsidi juga akan difoto. Tanda tangan petani juga diperlukan sebagai tanda pembelian dilakukan. Kemudian, pembelian pupuk subsidi dapat dilakukan dan lanjut kepada pembayaran.

Saat ini harga pupuk subsidi juga telah turun 20%. Dalam kesempatan tersebut salah satu petani mengatakan pupuk subsidi jenis NPK sebelumnya Rp 115.000 per sak, saat ini turun Rp 92.000 per sak.

ADVERTISEMENT

"(Pupuk urea) Sebelumnya Rp 112.000, sekarang Rp 90.000. Alhamdulillah," lanjut petani tersebut.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi:

  • Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg
(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads