Pemerintah melarang thrifting atau penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian bekas impor di e-commerce alias toko online. Tak hanya aktivitas jual beli, mengiklankan produk thrifting juga dilarang.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, dirinya sudah meminta Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana untuk berdialog dengan e-commerce. Saat ini, sejumlah e-commerce sebenarnya sudah menjalankan instruksi tersebut.
"Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ungkap Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menambahkan, Kementerian UMKM akan memanggil platform e-commerce pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai bentuk monitoring dan verifikasi terhadap larangan thrifting di e-commerce.
"Dan saya sudah minta juga ke Deputi, besok kita panggil lagi tuh e-commerce kita mau monitor, sudah dilakukan nggak? Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas," tegas Maman.
Maman menjelaskan pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Ini dilakukan seiring dengan ditutupnya akses masuk pakaian bekas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur Bea Cukai untuk menyetop dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," jelasnya.
"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce-e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kita tutup," tambah Maman.
Lewat cara ini diharapkan UMKM lokal dapat tumbuh dan berkembang sehingga menguasai pasar dalam negeri. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga akan mendorong produsen dalam negeri meningkatkan kreativitas dan kualitas pada produk mereka.
(ily/hns)










































