SBY Teken 3 PP Kawasan Free Trade Zone
Selasa, 21 Agu 2007 18:10 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan 3 peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur kawasan perdagangan bebas (free trede zone) di Batam, Bintan, dan Karimun.3 PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. PP ini ditetapkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007 kemarin."Peraturannya sudah ditandatangani kemarin, dan sekarang sudah menjadi dokumen publik," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2007).3 Kawasan perdagangan bebas ini berlaku selama 70 tahun untuk masing-masing area. Wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim dan Pulau Lobam. Sebagian kota Tanjung Pinang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan indutri Dompak Darat.Untuk kawasan Karimun, meliputi sebagian Pulau Karimun, dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(nwk/ddn)











































