Airlangga Pastikan Tak Ada Tambahan Stimulus hingga Akhir Tahun

Airlangga Pastikan Tak Ada Tambahan Stimulus hingga Akhir Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 07 Nov 2025 16:38 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Firda/detikcom)
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memastikan tidak ada stimulus tambahan lagi untuk kuartal IV-2025. Program bantuan yang telah ada dinilai sudah cukup untuk mendorong ekonomi Indonesia di akhir tahun.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Adapun stimulus yang telah diumumkan adalah tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program magang berbayar bagi lulusan baru atau fresh graduate.

"Nggak ada (stimulus tambahan), cukup yang kemarin sudah ada. Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil keempat," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah anggaran stimulus sebesar Rp 30 triliun. Ditambah Rp 16,2 triliun untuk program selama kuartal IV-2025 sehingga menjadi Rp 46,2 triliun.

Stimulus ekonomi pertama adalah penambahan BLT yang akan diberikan kepada 35 juta penerima sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Ada tambahan sekitar 17 juta penerima BLT baru.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pemerintah memberikan bantuan dalam program magang lulusan perguruan tinggi. Program ini mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor dengan peserta yang disiapkan hingga sebesar 80 ribu orang.

Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor pariwisata. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya.

Insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025. Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit tetap berlaku sepanjang tahun yakni Januari-Desember 2025.

"Terkait dengan PPh gaji kan itu kelas menengah," imbuh Airlangga.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads