Daftar Barang Masuk Kajian Kena Cukai

Daftar Barang Masuk Kajian Kena Cukai

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 08 Nov 2025 08:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi petugas bea cukai.Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun kajian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) demi menggenjot penerimaan negara. Barang tersebut di antaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Aturan diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

ADVERTISEMENT

Selain itu ada kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut. Tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

Dari deretan kajian atau pemetaan perluasan BKC itu, hanya segelintir yang dilanjutkan untuk dijadikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam hal ini bahkan telah dituangkan indikasi kebutuhan pendanaannya.

Adapun dukungan pendanaan untuk program pengelolaan penerimaan negara di antaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp 880 juta.

Selain itu, ada juga rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.

"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulisnya.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads