Rekanan Setdco Palsukan Jaminan Proyek Tol Pandaan

Rekanan Setdco Palsukan Jaminan Proyek Tol Pandaan

- detikFinance
Rabu, 22 Agu 2007 17:21 WIB
Jakarta - Departemen Pekerjaan Umum (DPU) tertipu Rp 26 miliar akibat pemalsuan bank guarantee untuk proyek tol Pandaan-Malang. Pelakunya Direktur PT Amindo Investment Nusantara, Sujatmiko, dan karyawan Bank Mandiri, Momon."Ternyata Direktur PT Amindo, Sujatmiko, dan salah seorang karyawan Bank Mandiri, Momon, memalsukan bank guarantee tersebut," ungkap Kasat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/8/2007).Pemenang proyek pembangunan tol tersebut sebenarnya adalah PT Setdco Intrinsic Nusantara, dengan nilai proyek Rp 2,6 triliun pada Juli 2006. Sesuai peraturan, Setdco harus menyetorkan nominal satu persen dari nilai proyek dalam bentuk bank guarantee.Karena tidak memiliki uang, Setdco menggandeng PT Amindo untuk menerbitkan bank guarantee yang nilainya Rp 26 miliar tersebut. Amindo pun mengeluarkan bank guarantee di Bank Mandiri.Setelah setahun berlalu, proyek tersebut tidak dikerjakan PT Setdco sesuai batas waktu. DPU kemudian mencairkan bank guarantee tersebut ke Bank Mandiri. Namun Bank Mandiri menolak karena ternyata bank guarantee tersebut palsu.Berdasarkan keterangan Sujatmiko, bank guarantee dibuat melalui jasa pengetikan di pasar pojok Pramuka, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka Momon, walaupun tak memiliki kewenangan, menandatangani bank guarantee tersebut.Bank Mandiri jelas tak tinggal diam. Kasus pemalsuan ini dilaporkan ke polisi. Pada 20 Agustus lalu, Sujatmiko ditahan. Kemudian menyusul Rabu pagi ini, Momon juga ikut digelandang ke Mapolda Metro Jaya. (aba/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads