Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 11 Nov 2025 13:56 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Foto: Dok. Pribadi Mukhamad Misbakhun
Jakarta -

Komisi XI DPR RI mengingatkan rencana redenominasi yang menyederhanakan mata uang rupiah memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang menyederhanakan nominal uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal ini dianggap sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

"Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun menilai redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang matang. Oleh karena itu perlunya edukasi publik terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat," katanya.

Untuk memastikan kelancaran implementasi, ia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

"Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

"DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat," imbuhnya.

Redenominasi Rupiah Belum Berlaku di Waktu Dekat

Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dengan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis isi PMK tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Saat dikonfirmasi, Purbaya mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Eks bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

"Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan," kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim, Senin (10/11).

Tonton juga video "Misbakhun Tanggapi Defisit APBN"

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads