Pertamina Bakal Diberi Sanksi

Tarik Minyak Tanah

Pertamina Bakal Diberi Sanksi

- detikFinance
Kamis, 23 Agu 2007 11:06 WIB
Jakarta - BPH Migas sedang menyusun suatu kontrak PSO baru yang memungkinkan pihaknya memberi sanksi pada pemegang hak distribusi Public Service Obligation (PSO) BBM, yang saat ini dipegang oleh Pertamina. Direktur BBM BPH Migas Errie Soedarmo menjelaskan, selama ini BPH Migas hanya bisa menegur pada pemegang hak PSO BBM sekarang, yaitu Pertamina. Dengan adanya aturan baru itu, maka pemegang hak PSO seperti Pertamina bisa dikenakan sanksi seperti kompensasi ke pelanggan jika melakukan distribusi atau penarikan tanpa koordinasi dengan BPH Migas. "Seperti sekarang, Pertamina mau narik minyak tanah berapa, distribusikan berapa, harusnya dibicarakan dulu dengan BPH Migas. Kan BPH Migas yang kasih hak PSO," katanya ketika dihubungi detikFinance, Rabu (23/8/2007) malam. Bentuk kompensasi sudah diberlakukan pada PGN jika tidak mengalirkan gas kurang 20% selama 5 hari kepada pelanggannya. Penerapan sanksi tegas kepada pemegang hak PSO selama ini kurang bisa diterapkan karena pemainnya hanya satu, Pertamina. Apalagi belum ada wewenang secara hukum bagi BPH Migas. Namun melihat kelangkaan yang terus terjadi seperti belakangan ini, aturan distribusi BBM subsidi memang harus dipertegas. "Ini kan menyangkut subsidi puluhan triliun," katanya. Karenanya, BPH Migas menyusun aturan tersebut dan diharapkan bisa diterapkan pada kontrak PSO tahun depan. Lebih lanjut, ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya BPH Migas dalam program konversi minyak tanah ke elpiji kali ini. Untuk itu, BPH Migas telah mengirim surat ke Pertamina untuk segera dilibatkan. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads