Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan? Menaker: Tunggu Saja

Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan? Menaker: Tunggu Saja

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 12 Nov 2025 13:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, buka suara mengenai progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November.

Yassierli mengatakan, penetapan UMP masih dalam proses penyusunan. Saat ini, proses tersebut masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial," ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, pihaknya masih menyerap masukan dari serikat pekerja, buruh, hingga unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut.

"Tunggu saja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Yassierli sempat menyebut peluang penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremnaker) tentang kenaikan UMP. Saat ini aturan yang berlaku untuk mengatur kenaikan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Rencananya, sebelum tanggal 21 November 2025 pihaknya meterbitkan Permenaker tersebut. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).

Buruh Minta UMP Naik 10,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan UMP 2026. Pihak buruh menolak keras usulan kenaikan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

"Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Iqbal menyebut kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia menjelaskan, inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,12%.

Sementara untuk indeks tertentu, ia menyebut menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Iqbal menjelaskan, tahun lalu Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9 dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.

"Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads