Pengusaha Sisihkan 3% Gaji Karyawan Asuransi Pesangon

Pengusaha Sisihkan 3% Gaji Karyawan Asuransi Pesangon

- detikFinance
Kamis, 23 Agu 2007 13:44 WIB
Jakarta - Pengusaha harus menyiapkan dana 3 persen dari gaji pegawai per bulan sebagai jaminan pesangon pekerja. Demikian hasil kesepakatan awal pertemuan forum tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.Hal tersebut disampaikan Sekjen Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harry Heriawan Saleh dalam seminar mengenai jaminan sosial dan fleksibilitas pasar kerja di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Harry menekankan angka 3 persen itu masih kesepakatan awal, alias masih bisa berubah lagi.Draf RPP Pesangon yang memuat kewajiban pengusaha ini sudah masuk ke Departemen Hukum dan HAM. Dan apabila disepakati isinya ditargetkan tahun ini RPP sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.RPP ini dirumuskan untuk memberikan keamanan bekerja khususnya mengeni pesangon sehingga apabila perusahaan bangkrut, pengusahanya tidak langsung berhadapan dengan tenaga kerja, tapi dengan lembaga keuangan sebagai penampung dana jaminan pesangon."Selama ini pengusaha membayar iuran 11 persen yang terdiri dari jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kesehatan, sehingga konsekuensinya dengan adanya penambahan jaminan pesangon ini ongkos yang dikeluarkan para pengusaha untuk tenaga kerjanya menjadi lebih besar," ujarnyaSaat ini ada sekitar 60.000 tenaga kerja yang tidak dijamin pesangonnya. "RPP ini terutama melindungi karyawan dengan gaji dibawah 5 juta per bulan yang di Indonesia jumlahnya 99 persen," ujarnya.Sementara itu Djimanto, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan angka 3 persen itu sudah disesuaikan dengan kemampuan membayar pengusaha. Dia menyarakan sebaiknya PT Jamsostek yang menampung dana pesangon ini. "Jangan asuransi karena asuransi itu lebih ke faktor risiko sedangkan PHK itu bukan risiko karena PHK itu disengaja, kalau menurut saya sebaiknya PT Jamsostek," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads