Hakim di Pengadilan Federal Chicago memutuskan Boeing Co. untuk membayar lebih dari US$ 28 juta atau setara Rp 468 miliar (kurs Rp 16.736) kepada keluarga korban kecelakaan pesawat 737 MAX di Ethiopia pada 2019 lalu. Putusan ini diberikan kepada keluarga Shika Garg.
Melansir dari Reuters, Kamis (13/11/2025), putusan tersebut jadi yang pertama dari puluhan gugatan yang dikeluarkan usai dua tragedi 737 MAX di Ethiopia dan Indonesia yang memakan korban hingga 346 orang. Dalam kesepakatan yang dicapai Rabu (16/10) waktu setempat, keluarga Garg akan menerima US$ 35,85 juta, termasuk bunga 26%.
Pengacara keluarga korban mengklaim Boeing setuju tak akan mengajukan banding atas keputusan ini. Namun, Boeing belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Boeing Rugi Rp 89 T, Ini Biang Keroknya |
Shikha Garg meninggal di usia 32 tahun. Pesawat Ethiopian Airlines yang ditumpanginya jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa.
Dalam gugatannya, keluarga Garg menuding Boeing telah mendesain pesawat secara cacat dan gagal memperingatkan publik tentang bahaya sistem penerbangannya. Kecelakaan Ethiopian Airlines terjadi lima bulan setelah Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, Indonesia pada 2018. Dalam dua tragedi itu, sistem kontrol otomatis pesawat menjadi penyebabnya.
Boeing mengaku telah menyelesaikan lebih dari 90% gugatan yang berkaitan dengan dua kecelakaan tersebut. Awal November lalu, Boeing juga menyelesaikan tiga gugatan baru dari keluarga korban Ethiopian Airlines lainnya. Namun, besaran nilainya tidak diungkapkan ke publik.
Tonton juga video "Investigasi Jatuhnya Air India, 2 Mesin Mati Setelah Mengudara"
(kil/kil)










































