Premi Pesangon Harusnya Progresif
Kamis, 23 Agu 2007 16:45 WIB
Jakarta - Kalangan serikat pekerja enggan jika premi pesangon yang dibayar pengusaha hanya ditetapkan sebesar 3 persen. Mereka minta premi itu naik secara progresif.Hal tersebut disampaikan Rekson Silaban Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di sela seminar sehari jaminan sosial dan fleksibilitas pasar kerja di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Idealnya, untuk jaminan pesangon adalah 8 persen. Namun karena pengusaha hanya mampu 3 persen dia meminta pemerintah membuat peraturan dimana pengusaha harus membayar 8 persen jika kondisi keuangan perusahaan mencukupi."Idealnya harus 8 persen api merka bilang kami sudah bayar jaminan hari tua, juga dana pensiun pengertian ini yang harus disuarakan," ujarnya.Menurutnya industri yang bisa memberikan premi 8 persen adalah industri otomotif mengingat industri ini modalnya relatif kuat dibanding industri lain.Pihak KSBSI sebenarnya menolak premi 3 persen namun akhirnya setuju meskipun dengan catatan premi progresif supaya RPP Pesangon yang sudah lama dibahas bisa disahkan pemerintah.PP harus segera disahkan untuk menghindari investor asing kabur tanpa meninggakan jaminan pensiun. Mengenai lembaga pengelola premi pesangon, Rekson menilai sebaiknya hal itu dipilih sendiri oleh serikat pekerja. "Ada multiprovider untuk ini, terserah serikat pekerja pilih yang mana yang peningkatan kompetitif apakah perusahaan swasta atau pemerintah," ujarnya.
(ddn/qom)











































