Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan menambah cakupan data rekening produk uang elektronik tertentu (e-wallet) dan mata uang digital bank sentral. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk produk rekening bank.
Hal itu terungkap dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Perluasan implementasi yang disebut Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) ini akan dimulai pada tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara/yurisdiksi mitra mulai 2027.
"Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) pada 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, CRS dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berdasarkan permintaan dari G20. Ini merupakan standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.
Saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS. Aturan ini akan mengganti PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tuturnya.
Selain penambahan cakupan rekening, PMK baru nantinya juga akan berisi pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Selain itu, pihak lembaga jasa keuangan diminta melakukan penyempurnaan aspek pelaporan meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.
Penambahan informasi yang dilaporkan meliputi informasi apakah lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).
Kemudian informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement). Ada pula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.
Informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest); serta informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) hingga jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud; hingga penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
"Melalui pengumuman ini, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," imbuhnya.
Simak juga Video: Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol
(acd/acd)










































