Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 14 Nov 2025 14:42 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan cukai atas produk diapers (popok) hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya produk tersebut masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Purbaya berkomitmen terhadap perkataan sebelumnya, bahwa dirinya tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh setidaknya 6%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6% dulu baru kita tambah pajak-pajak," ucap Purbaya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.

"Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis isi PMK tersebut.

Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

Simak juga Video 'Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Rp 117 Ribu Dijual Lagi Rp 50 Jutaan':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads