DJP Ungkap Akal-akalan Pengusaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

DJP Ungkap Akal-akalan Pengusaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 17 Nov 2025 16:58 WIB
Calon Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak - Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak pengguna skema PPh final 0,5%. Tarif pajak tersebut seharusnya hanya dinikmati pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya mengendus adanya praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan pengusaha. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar agar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.

"Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sendiri sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut. Bimo mengusulkan agar dilakukan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 dalam PP 55/2022 agar mengecualikan wajib pajak yang menyalahgunakan aturan.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk itu kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subyek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu alias permanen. Hanya saja ia memberi syarat agar UMKM tidak lagi mempermainkan omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.

"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Meski demikian, Purbaya menyebut akan melihat kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan sambil memantau implementasi saat ini di lapangan.

(ily/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads