Buruh Tolak Hitungan Kenaikan UMP 2026 Versi Kemnaker, Ini Alasannya

Buruh Tolak Hitungan Kenaikan UMP 2026 Versi Kemnaker, Ini Alasannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Nov 2025 12:16 WIB
Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Buruh menolak cara perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Jika menggunakan rumus Kemnaker, buruh menyebut kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, jika kenaikannya hanya 3,75%, maka UMP hanya naik Rp 100.000-an saja. Kenaikan itu juga menurun dibandingkan angka pada 2025.

"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2,inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%," kata dia dalam konferensi pers secara online, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal mencoba menghitung jika kenaikan UMP 2026 hanya 3,75%. Ia menyebutkan, pada di beberapa daerah akan terjadi kenaikan UMP-nya di bawah Rp 100.000.

ADVERTISEMENT

"Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira 2,2 juta.Mari kita kalikan Rp 2,2 juta kali 3,75% tadi. (Kenaikannya) hanya Rp 80.000, jahat benar negeri ini, Rp 80.000 naiknya," tuturnya.

Untuk itu buruh menolak keras cara perhitungan kenaikan UMP 2026 tersebut. Karena menurutnya, pada perhitungan UMP 2025 saja, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan perhitungan atau indeks yang lebih besar.

"Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9.Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam dan Dewan Ekonomi Nasional," tuturnya.

3 Opsi Buruh untuk UMP 2026

Sebagai langkah kompromi dengan pemerintah, buruh memberikan tiga opsi angka kenaikan UMP 2026. Pertama, Said Iqbal mengatakan buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025. Karena hitungan pada tahun 2025 berdasarkan keputusan dari Prabowo.

"Angka kompromi pertama adalah 6,5%.Ikuti saja keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, sama kok angka makroekonominya, inflasi dan pertumbuhan, kira-kira nggak terlalu jauh beda saja," jelasnya.

Kedua, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77%. Opsi ketiga, kenaikan UMP 026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.




(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads