Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun selama semester I tahun 2025. Nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun.
"BPK juga mengungkapkan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp 43,35 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang disampaikan Isma dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IHPS I Tahun 2025 sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 132/B/S/KETUA/EPP.01.02/92025 tanggal 30 September 2025.
IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Selain itu IHPS I 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Pada semester I tahun 2025, BPK juga turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 71,57 triliun.
Serta, penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik, dan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg.
"BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya," tutup Isma.
Simak juga Video Purbaya Laporkan APBN Defisit Rp 321,6 T Sampai Agustus 2025
(ily/kil)










































