Pemerintah menegaskan larangan thrifting atau penjualan barang bekas impor yang dinilai merugikan negara. Tak hanya di toko fisik, larangan thrifting berlaku untuk di platform daring seperti e-commerce dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan terkait larangan thrifting sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentu kalau memang aturannya pelarangan ya kita juga akan mengikuti, jadi dari Komdigi pasti akan mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah," ujarnya saat ditemui di The Westin, Jakarta, Selasa (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi soal tindakan terhadap akun media sosial yang masih menjalankan aktivitas thrifting, Meutya tak memberi jawaban Tegas. Ia menyerahkan hal itu kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar untuk dilakukan pengawasan dan penindakan.
"Nanti lengkapnya di Dirjen Pak Alex, bagaimana nanti akan dilakukan pengawasan di ranah digital dan seperti apa pelaksanaanya," turturiya.
Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan larangan aktivitas pengiklanan produk thrifting di internet. Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, sejumlah e-commerce sebenarnya sudah menjalankan instruksi tersebut.
"Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ungkap Maman, Kamis (6/11/2025).
Simak juga Video 'Pedagang Thrifting Minta Bisnisnya Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak':
(ily/kil)










































