Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal ke Luar Negeri

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal ke Luar Negeri

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 20 Nov 2025 14:15 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi /Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan: korupsi," demikian dikutip dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta.

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Iya (naik sidik)," ucap Kapuspenkum.

Lihat juga Video 'Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Adik JK Dicekal ke Luar Negeri':

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads