Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai 31 Oktober 2025 mengalami defisit Rp 479,7 triliun. Realisasi itu setara dengan 2,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB. Angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Defisit APBN itu berarti pendapatan negara lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran atau belanja negara. Tercatat pendapatan negara sampai 31 Oktober 2025 mencapai Rp 2.113,3 triliun atau 73,7% dari outlook, sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 2.593 triliun atau 73,5% dari outlook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci diketahui, pendapatan negara yang terkumpul Rp 2.113,3 triliun berasal dari penerimaan pajak (Rp 1.459 triliun), kepabeanan dan cukai (Rp 249,3 triliun), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp 402,4 triliun.
Sementara itu, belanja negara yang mencapai Rp 2.593 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yakni Rp 1.879,6 triliun, serta transfer ke daerah Rp 713,4 triliun.
"Belanja ini diprioritaskan untuk menjaga daya beli, mendukung infrastruktur dan mengawal reformasi struktural," ucap Purbaya.
Realisasi APBN ini diklaim menunjukkan pengelolaan yang hati-hati dan prudent. Meskipun keseimbangan primer tercatat defisit Rp 45 triliun.
"Untuk menjaga APBN agar tetap efektif sebagai instrumen kebijaksanaan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu melakukan pemantauan lebih detail dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi astorasi baik di sisi pendapatan negara dan di sisi belanja," imbuh Purbaya.
Simak juga Video 'Misbakhun Tanggapi Defisit APBN':
(acd/acd)










































