Buruh Harap Sabar, Kenaikan UMP Tahun 2026 Batal Diumumkan Besok!

Buruh Harap Sabar, Kenaikan UMP Tahun 2026 Batal Diumumkan Besok!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 20 Nov 2025 15:57 WIB
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025 - Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025. Hal ini seiring dengan masih disusunnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menjadi landasan penetapan upah minimum.

Sebelumnya, pengumuman kenaikan upah minimum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum diumumkan paling lambat tanggal 21 November.

"Ini juga masih dalam proses kita menyusun, dan memang kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP. Kita menginginkan dalam bentuk PP," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November, jadi tidak ada terikat dengan itu," sambung Yassierli.

ADVERTISEMENT

Yassierli menyebut akan ada sarasehan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada Senin-Rabu pekan depan untuk melakukan pembahasan. Namun, Kemenaker belum bisa menjelaskan kapan target PP tersebut akan selesai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa Kemnaker perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023. Tapi ia memastikan UMP 2026 berlaku pada 1 Januari.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum. Disebutkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut.

"Karena kan ada beberapa hal pertimbangan, tadi putusan MK yang harus kita pertimbangkan baik-baik, isu disparitas dan sebagainya. Insyaallah 1 Januari berlaku upah 2026," tutur Indah.

Saat ini draft PP tersebut sedang dibahas dengan Kementerian/Lembaga lain dan tinggal dimatangkan. Namun Indah menyebut konsultasi publik sudah dilakukan Kemnaker dengan serikat pekerja, pengusaha, dengan Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), hingga para kepala dinas.

Simak juga Video: Pramono Soal Penetapan UMP Jakarta 2026

(rea/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads