Perusahaan di Banten Didenda Rp 588 Juta Gegara Pekerjakan 583 TKA Ilegal

Perusahaan di Banten Didenda Rp 588 Juta Gegara Pekerjakan 583 TKA Ilegal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 20 Nov 2025 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli - Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025. Hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dan sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran. Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).

"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli kemudian memaparkan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. Salah satu kasus berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.

ADVERTISEMENT

Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp 588 juta yang telah disetor ke kas negara.

"Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar," ucap Menaker.

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.

"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp 36,59 miliar," tegasnya.

Menaker menyatakan bahwa kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," tutupnya.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads