Pemerintah Harus Tegas Menindak Penyelundup MBM Inggris
Senin, 27 Agu 2007 14:45 WIB
Jakarta -
Asosiasi Perusahaan Pakan Ternak Indonesia meminta pemerintah mengusut secara tuntas dan memberikan tindakan hukum bagi pelaku impor penyelundupan kontainer tepung daging dan tulang (meat bone meal /MBM) yang berasal dari Inggris. Apabila kali ini pemerintah melanggangkan pelakunya seperti yang terjadi tahun lalu, Asosiasi khawatir kejadian semacam ini akan selalu berulang. Masalahnya, Inggris masuk dalam daftar negara yang terjangkit Penyakit sapi gila atau Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) MBM asal Inggris akan berbahaya karena dapat menyebar dan menular ke manusia jika ternyata Meat Bone Meal (MBM)yang diimpor mengandung virus BSE."Kita harapkan kali ini pemerintah memberi tindakan tegas karena ini terulang terus. yang lalu saja belum jelas pelakunya siapa, sanksinya apa, MBM-nya dire-ekspor kemana, bisa saja itu pelakunya sama," kata Ketua Asosiasi perusahaan pakan ternak Indonesia Budiarto Subijanto dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Senin (27/8/2007).Budiarto menambahkan, anggota asosiasinya yang sebagian besar perusahaan besar lebih memilih mengimpor langsung dari negara tujuan ketimbang dari trader karena jumlah yang diimpor cukup besar. Sehingga indikasinya MBM ilegal tersebut akan dipasok ke perusahaan pakan ternak kecil."Kami juga meminta pemerintah mempercepat pembukaan izin bagi produsen MBM asal Amerika diluar perusahaan Baker, sehingga kami punya pilihan lain. Karena harga MBM melambung terus diatas US$ 300 per ton," jelas Budiarto.Menurutnya, apabila harga MBM turun maka harga pakan ternak dapat ikut turun dan dampaknya harga daging dapat dijangkau masyarakat."Pemerintah masih dalam proses membentuk tim on site review yang akan berangkat ke Amerika untuk mengunjungi pabrik selain Baker," jelas Budiarto.Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan beberapa kontainer tepung daging dan tulang dari Inggris dengan nilai mencapai Rp 5 miliar pada 23 Agustus 2007.Modus operandi penyelundupan tersebut antara lain adalah importir memberitahukan dalam dokumen kepabeanannya sebagai Bird Feed untuk menghindari aturan larangan/pembatasan impor dari pemerintah. Sementara itu, dalam UU Kepabeanan No.17/2006 perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana.
(arn/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































