Buruh Batal Demo Hari Ini, Usul 3 Opsi Upah Minimum

Buruh Batal Demo Hari Ini, Usul 3 Opsi Upah Minimum

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 09:49 WIB
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan atau Aher menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menggelar demonstrasi besar-besaran hari ini, Senin (24/11). Hal ini dikarenakan pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum untuk 2026 mendatang.

"Tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu, dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).

Meski begitu, ia menyampaikan aksi buruh dipastikan akan tetap digelar di kemudian hari, tepatnya pada satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman kenaikan upah minimum 2026 jika tidak sesuai dengan harapan buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026," terangnya.

ADVERTISEMENT

1. Kenaikan upah minimum 8,5-10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%.

Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

3. Kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

"Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran," tegasnya.

"Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025 dan yang kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota," sambungnya.

Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads