Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak neto periode Januari-Oktober 2025 berada di angka Rp 1.459,03 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.517,54 triliun
Secara rinci, penerimaan dari PPh Badan berada di angka Rp 237,56 triliun (turun 9,6%), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp 191,66 triliun (turun 12,8%), PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp 275,57 triliun (turun 0,1%), PPN & PPnBM Rp 556,61 triliun (turun 10,3%) dan kategori lainnya Rp 197,61 triliun (naik 42,3%).
"Penerimaan pajak neto sejumlah Rp 1.459,03 triliun sampai Oktober lebih rendah dari tahun lalu dengan kontraksi sebesar total minus 3,9%," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menjelaskan, kontraksi pada penerimaan neto tersebut salah satunya disebabkan oleh besarnya restitusi DJP ke wajib pajak. Sampai Oktober tahun ini jumlah restitusi melonjak sebesar 36,4%.
Baca juga: Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax |
Sehingga, kata Bimo, meskipun penerimaan brutonya meningkat tapi realisasi penerimaan pajak netonya turun. DJP mencatat realisasi bruto pada Oktober 2025 adalah Rp 1.799,55 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.767,13 triliun
"Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan," ujar dia.
Dalam paparannya, terlihat angka restusi pada Oktober 2025 mencapai Rp 340,52 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 249,59 triliun. Restusi terbesar tahun ini adalah pada PPN dalam negeri Rp 238 triliun (naik 23%), PPh Badan Rp 93,80 triliun (naik 80%) dan jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun (naik 36%).
Bimo menjelaskan, restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian.
"Kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPh Badan dan juga PPN Dalam Negeri sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut," tutupnya.
(ily/kil)










































