Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027

Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 13:37 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Pihaknya menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Dengan aturan itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kemenkeu yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

Selain itu, dengan aturan ini diharapkan pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di setiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," tutur Masyita.

Implementasi PP seperti pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Khusus sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027. Sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga disebut mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," ucap Masyita.

Simak juga Video 'Pariwisata Jepang Bisa Rugi Rp 20 T Imbas Ketegangan dengan China':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads