Pengusaha Kasih Bocoran Kenaikan UMP, Begini Skenarionya

Pengusaha Kasih Bocoran Kenaikan UMP, Begini Skenarionya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 18:12 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani - Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani buka suara soal pengumuman upah minimum provinsi (UMP) yang saat ini masih disusun pemerintah. Pengumuman kenaikan UMP sendiri mundur dari jadwal seharusnya, yakni tanggal 21 November 2025 karena masih disusunnya regulasi.

Shinta mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan statemen resmi terkait UMP pada Selasa (25/11). APINDO masih menunggu pemerintah memutuskan formulasi kenaikan UMP yang bakal tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) baru.

"Jadi kan sekarang ini kan kita menunggu juga dari pemerintah untuk putusan formulasinya di PP nya. Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan resmi)" ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, formulasi yang akan dipakai ke depannya bakal sama dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, akan ada perbedaan pada alphanya.

ADVERTISEMENT

Shinta juga tak menampik masih ada perbedaan antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja terkait usulan kenaikan UMP. Dalam hal ini maka pemerintah lah yang akan mengambil keputusan.

"Formulasinya kan mengikuti PP 51, cuman koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan ada perbedaan. Jadi nanti pemerintah yang mutusin," terang dia.

Penetapan upah minimum juga akan diputuskan ke masing-masing pemerintah daerah berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah. Hal ini berbeda dengan kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan naik 6,5% secara serentak.

"Dan ini sekarang akan dilempar ke daerah. Jadi basically Dewan Pengupahan Daerah nanti yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuman mengeluarkan formulasinnya saja. Jadi tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024, cuman koefisiennya yang berubah," tuturnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, berikut formula kenaikan UMP:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

(ily/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads