Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan barang bekas (thrifting) impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Sejalan dengan itu, para importir barang bekas dari luar negeri ini disebut masih mengambil sikap wait and see konsistensi pemerintah dalam penertiban pakaian bekas impor.
"Nah ini pemain importir yang di atas kan dia lagi wait and see juga nih. Wah ini pemerintah konsisten nggak nih? Nanti tiba-tiba ada celahnya kan dia masuk lagi tuh disitu," kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat dijumpai awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Selain para importir, pedagang thrifting juga masih mencermati konsistensi pemerintah dalam mencegah praktik ilegal tersebut. Maman menyebut ada beberapa pedagang thrifting yang sudah beralih menjual produk lokal, tapi belum masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa, cuman memang belum masif. Ini kan masih pro-kontra, teman-teman pedagang baju bekas kan juga dia mau melihat konsistensi kebijakan pemerintah ini, apakah konsistensi di hulunya," terangnya.
Menanggapi kekhawatiran pedagang baju bekas yang takut omzet turun saat mulai menjual produk lokal, Maman menekankan agar para pedagang thrifting tidak perlu risau karena kehilangan mata pencaharian. Pihaknya telah berkoordinasi dengan 1.300 merek lokal agar menjadi pemasok para pedagang thrifting. Selain itu, Kementerian UMKM juga akan menyiapkan skema bisnis hingga akses pembiayaan.
"Dan yang paling terpenting kami juga menyiapkan akses pembiayaan kok. Jadi kalaupun memang mereka butuh akses pembiayaan, kami siapkan. Terus nanti akan ada pelatihan juga peningkatan kapasitas dan kualitas Ini yang mereka, itu kan kami siapkan semua nanti," imbuh Maman.
(kil/kil)










































