Program magang nasional sudah dijalankan pemerintah sejak bulan Oktober lalu, sejauh ini program magang berbayar tersebut sudah berjalan sebanyak dua gelombang. Satu gelombang akan dibuka lagi pendaftarannya mulai bulan depan.
Program ini membuat para lulusan baru perguruan tinggi bisa menimba ilmu dan pengalaman lewat program magang kerja di perusahaan selama kurun waktu 6 bulan. Pemerintah memberikan gaji yang disebut uang saku kepada para peserta magang.
Nah pemberian uang saku tersebut juga ada hitungan khususnya. Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Selasa (25/11/2025), disebutkan besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan. Uang saku bisa saja dipotong secara harian bila peserta tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara formulasi, perhitungan uang saku peserta magang adalah sebagai berikut:
- Jumlah hari peserta hadir Γ· jumlah hari pemagangan x besaran uang saku yang ditetapkan
- Lebih lanjut, bila peserta tidak masuk karena izin mendesak atau sakit, diberikan toleransi sampai tiga hari per bulan. Meski tidak masuk, tidak dipotong uang sakunya.
- Tapi bila ketidakhadiran karena izin mendesak atau sakit itu sudah di atas tiga hari, pada hari keempat dan seterusnya uang saku akan dipotong.
- Kemudian, ketidakhadiran peserta ke tempat magang tanpa adanya keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan uang saku.
- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Uang saku juga disebut tidak akan dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya program magang pada bulan berjalan.
Simak juga Video 'Pentingnya Magang untuk Persiapkan Mental Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja':
(hal/fdl)










































