Perhatian! Nggak Masuk Saat Magang Nasional Gaji Bisa Dipotong

Perhatian! Nggak Masuk Saat Magang Nasional Gaji Bisa Dipotong

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 08:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Program magang nasional menjadi salah satu stimulus ekonomi andalan pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di tiga bulan terakhir 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi para lulusan baru untuk bekerja magang di perusahaan-perusahaan top tanah air.

Sejauh ini program magang berbayar tersebut sudah berjalan sebanyak dua gelombang sejak bulan Oktober. Satu gelombang akan dibuka lagi pendaftarannya mulai bulan depan.

Program ini membuat para lulusan baru perguruan tinggi bisa menimba ilmu dan pengalaman lewat program magang kerja di perusahaan selama kurun waktu 6 bulan. Pemerintah memberikan gaji yang disebut uang saku kepada para peserta magang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, pemberian uang saku tersebut juga ada hitungan khususnya. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan. Uang saku bisa saja dipotong secara harian bila peserta tidak hadir.

Uang Saku Peserta Magang

Jumlah hari peserta hadir Γ· jumlah hari pemagangan x besaran uang saku yang ditetapkan. Lebih lanjut, bila peserta tidak masuk karena izin mendesak atau sakit, diberikan toleransi sampai tiga hari per bulan. Meski tidak masuk, tidak dipotong uang sakunya.

ADVERTISEMENT

Bila ketidakhadiran karena izin mendesak atau sakit itu sudah di atas tiga hari, pada hari keempat dan seterusnya uang saku akan dipotong. Kemudian, ketidakhadiran peserta ke tempat magang tanpa adanya keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan uang saku.

Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang saku juga disebut tidak akan dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya program magang pada bulan berjalan.

Selain mendapatkan uang saku sebagai gaji, para lulusan baru yang berpartisipasi pada program magang ini juga akan mendapatkan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads