Tarif Tol Baru Berlaku 31 Agustus
Selasa, 28 Agu 2007 18:01 WIB
Bekasi - Kenaikan tarif baru jalan tol akan berlaku pada 31 Agustus 2007. Pemerintah mengaku sudah menetapkan tarif-tarifnya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai peresmian jalan tol JORR Ruas E1 Seksi IV (Jatiasih-Cikunir), Bekasi, Selasa (28/7/2007). "Pokoknya sebelum tanggal 1 September 2007 sudah ditentukan, naiknya kurang lebih 20 persen," kata Djoko.Menurut Djoko, besaran kenaikan itu tergantung pada inflasi dari lokasi setiap jalan tol berada."Kalau yang Semarang ya menurut BPS Semarang, yang Surabaya ya BPS Surabaya, yang Makassar ya BPS Makassar, Medan juga sama. Jadi itu berapa persen inflasinya itu yang menentukan kenaikkan tarif tol," paparnya. Untuk di Jakarta besaran kenaikkan tarif yang akan diberlakukan adalah sekitar 20 persen. "Besok sudah ada tabelnya (kenaikan tarif), sebenarnya sudah saya mau tandatangani tadi, cuma ada 1 golongan yang tadi masih dipertimbangkan, jadi tandatangan bisa saja saya lakukan malam ini, mudah-mudahan kenaikkan tarif berlaku sebelum bulan depan, pokoknya saya umumkan tanggal 31 Agustus sudah mulai (kenaikkan tarif)," tuturnya. Djoko mengatakan bahwa nanti pada saat kenaikkan tarif diberlakukan akan dibagi menjadi lima golongan dari 3 golongan tarif yang ada sekarang.Untuk truk 3 gandar akan masuk golongan V yang tarifnya paling mahal, hal ini karena konsekuensi bahwa truk seringkali membuat jalan rusak.
(dnl/ir)











































