Pengusaha Ungkap Data Pengangguran Terkini dan Dampak UMP Naik 6,5-10%

Pengusaha Ungkap Data Pengangguran Terkini dan Dampak UMP Naik 6,5-10%

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 25 Nov 2025 21:56 WIB
Ilustrasi pengangguran atau pencari kerja
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua umum APINDO Shinta Kamdani.Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pengusaha mengungkapkan kesempatan kerja bagi anak muda masih rendah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan hingga Oktober 2025 tercatat 177 ribu orang yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK.

Hal ini mencerminkan tekanan yang kuat terharap pekerja formal. Dalam datanya, sekitar 60% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal dan 67% pengangguran adalah anak muda berusia 16-29 tahun.

"Memang pengangguran kita 5%, tapi pengangguran di kalangan anak muda kita itu 17%. Ini menunjukkan kesempatan kerja bagi anak muda belum menunjukkan adanya perbaikan," ujar Bob dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi tersebut, ia mengatakan pentingnya memahami tantangan struktural pasar kerja Indonesia dalam merumuskan kebijakan pengupahan ke depan. la menyebut bahwa produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5%-2%.

ADVERTISEMENT

Dampak Upah Minimum Naik 6,5-10%

Sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5%-10%. Usulan kenaikan UMP tersebut sebelumnya merupakan permintaan dari buruh.

Kondisi tersebut, lanjutnya, telah mendorong pelaku industri melakukan efisiensi berlebih, pengurangan, tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara yang lebih kompetitif.

"Ketidaksinkronan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja," ujar Bob.

Bob mengatakan peningkatan kesejahteraan pekerja bukan hanya dari UMP. Hal ini bukan berarti pengusaha anti peningkatan kesejahteraan pekerja, tetap ada aspek lain yang bisa menentukan kesejahteraan pekerja.

"Upah minimum itu salah satu, hanya salah satu dari ekosistem kesejahteraan pekerjaan. Dan negara-negara dengan struktur pasar kerja yang kuat itu menciptakan kesejahteraan bukan hanya melalui upah minimum, tapi melalui ekosistem pengupahan. Nah oleh karena itu, kita melihat bahwa ekosistem ini dapat tumbuh, ditopang dengan penguatan dialog bipartit di level perusahaan," terangnya.

Kesejahteraan pekerja juga bisa dari dukungan perusahaan agar pekerjanya mengalami peningkatan keahlian. Dengan begitu, diharapkan pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan sejahtera.

"Pekerja dengan peningkatan kompetensi akan memiliki mobilitas karir yang lebih baik, pendapatan yang lebih tinggi, dan pelindungan yang lebih kuat. Upah minimum dengan memikirkan hanya sebagai jaring pengaman atau safety net atau threshold, batas paling bawah," pungkasnya.

Simak juga Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads