Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Termasuk buat Admin!

Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Termasuk buat Admin!

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 14:00 WIB
Unrecognizable woman holding mobile phone while using laptop on wooden table.
Foto: Getty Images/PrathanChorruangsak
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan dilarang memotong uang saku peserta program magang nasional. Perusahaan dilarang memotong uang saku dengan alasan apapun.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (25/11/2025), uang saku yang diberikan adalah hak kepada peserta magang.

"Rekanaker, Minaker tegaskan lagi: perusahaan dilarang memotong, meminta, atau menarik sebagian uang saku peserta pemagangan. Berapun besarannya, apa pun alasannya. Tetap tidak boleh. Uang Saku Magang Itu Hak Peserta, Tidak Boleh Dipotong!" tulis akun Instagram Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker menyebutkan sejumlah jenis potongan yang kerap disalahgunakan oleh perusahaan diantaranya yakni, biaya administrasi dan pengelolaan berkas, komisi mentor atau imbalan pendampingan. Kemudian biaya seragam dan perlengkapan kerja, biaya internal perusahaan yang meliputi operasional, keamanan, kebersihan dan lain-lainnya.

ADVERTISEMENT

"Semua alasan lain di luar ketentuan resmi program," tulis akun tersebut.

Bagi peserta magang yang dipotong uang sakunya oleh perusahaan untuk segera melaporkan hal tersebut ke kanal aduan MagangHub.

"Laporkan kecurangan dan pungutan liar ke kanal aduan MagangHub dan follow channel WhatsApp MagangHub Kemnaker untuk informasi lebih lengkap!" katanya.

Simak juga Video 'Pentingnya Magang untuk Persiapkan Mental Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads