Inilah Daftar Kesalahan BP Migas

Inilah Daftar Kesalahan BP Migas

- detikFinance
Rabu, 29 Agu 2007 11:27 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan laporan keuangan (LK) BP Migas yang berakhir pada 31 Desember 2006 advers, atau tidak disajikan secara wajar sesuai dengan standar yang ditetapkan.Padahal BP Migas sesuai dengan Keputusan Menteri RI No 295/KMK.06/2003, harus menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)."Temuan ini berarti BP Migas tidak menjalankan amanat pemerintah dalam melaksanakan fungsi, tugas serta wewenangnya," jelas BPK dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (29/8/2007).BPK menemukan sejumlah kesalahan dari BP Migas dalam laporan keuangan tersebut. Diantaranya, LK BP Migas tidak mencerminkan kinerja yang sesungguhnya sehingga tidak dapat diandalkan. Ketidakwajaran ini terlihat dari laporan yang tidak disajikan secara utuh, bentuk laporan tidak sesuai SAK, serta laporan realisasi anggaran tidak menggambarkan posisi yang wajar karena tidak jelasnya standar pelaporan yang digunakan.Ketidakutuhan LK BP Migas itu terbukti dari tidak disajikannya Laporan Arus Kas, sementara catatan atas laporan keuangan disajikan secara tidak memadai. "LK BP Migas tersebut tidak menggambarkan kepastian posisi keuangan karena belum disajikannya saldo kas dan bank pada perwakilan-perwakilan," jelas BPK.Selain itu, terdapat pendapatan bunga dan utang pajak yang tidak diungkapkan. Sementara nilai kekayaan awal yang belum ditetapkan Menkeu menyebabkan neraca BP Migas tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. BPK juga menilai sistem pengendalian intern (SPI) BP Migas juga sangat lemah. Hal ini ditunjukkan dengan struktur organisasi yang tidak memadai, sistem dan prosedur yang lemah, sistem akuntansi yang belum disusun serta pengawasan yang tidak memadai. Menurut BPK, kelemahan SPI itu telah mengakibatkan terjadinya berbagai ketidakpatuhan. Pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa BP Migas tidak mengadministrasikan dan tidak membuat laporan keuangan Dana Kegiatan Pasca Operasi yang dilaksanakan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).BP Migas juga tidak mengungkapkan adanya saldo dana sebesar US$ 19,1 juta pada 5 KKKS per 31 Desember 2006."Ini berarti BP Migas tidak melaksanakan salah satu bentuk pertanggunjawabannya atas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas," jelas BPK. Temuan BPK juga menunjukkan bahwa LK BP Migas tersebut tidak mengungkapkan posisi saldo total deposit wajib KKKS pada BP Migas sebesar US$ 8,5 juta. Berdasarkan kontrak kerjasama antara BP Migas sebagai wakil pemerintah, masing-masing KKKS diwajibkan meletakkan deposit antara US$ 37.500-75.000, tergangung wilayah konsesinya.Dana itu digunakann oleh BP Migas untuk mendukung pelaksanaan program kerja tahunan masing-masing KKKS. Dana dari KKKS yang digunakan lewat BP Migas akan diperhitungkan didalam proses penghitungan bagi hasil, sebagai bagian dari cost recovery.Ketiadaan pelaporan saldo dana deposit KKKS di dalam LK BP Migas itu menurut BPK, menunjukkan bahwa BP Migas tidak melakukan good governance terkait pemantauan dan pengendalian cost recovery. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads