Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui aturan terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 26 November 2025.
"Untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu, diatur bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat menggunakan rekening penampungan. Adapun rekening penampungan terdiri atas Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU)
"RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU," tulis Pasal 3 ayat (1).
Pengelolaan RPATA dilakukan Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Dalam hal ini Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA pada Bank Indonesia, dilakukan per jenis mata uang yang disesuaikan dengan jenis mata uang dalam masing-masing kontrak, serta dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
"Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan dan penutupan RPATA sesuai PMK mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara," tulis Pasal 6.
Untuk menempatkan dana di RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan menghitung nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa diselesaikan hingga 31 Desember. PPK diminta membuat SPP penampungan dengan minimal melampirkan dokumen kontrak, kartu pengawasan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan penampungan melalui RPATA.
Lebih lanjut dalam Pasal 16 ditekankan bahwa proyek yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Pemberian kesempatan maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.
"Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat 30 November," jelas aturan tersebut.
Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan. Pekerjaan yang diberikan kesempatan minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi dan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak.
"Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista," imbuhnya.
Simak juga Video 'DPR Sentil KemenPU, Proyek Bendungan di Sumsel Molor Jadi 9 Tahun':
(aid/hns)










































