Pajak CPO Progresif Bisa Redam Harga Minyak Goreng
Rabu, 29 Agu 2007 14:24 WIB
Jakarta - Pengenaan pajak CPO secara progresif mulai 1 September 2007 diharapkan mampu menjadi solusi untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Syaratnya, pemerintah harus konsisten untuk menerapkan kebijakan itu.Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Gabungan pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/8/2007)."Kalau benar-benar dilakukan bisa jadi solusi meredam harga minyak goreng," kata Benny.Menurut Benny, dengan menaikan kembali pungutan ekspor diimbangi dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk minyak goreng, produsen CPO akan berpikir ulang untuk ekspor ke luar negeri."Asalkan selisih keuntungan yang diperoleh sama atau kalau beda relatif kecil," ujarnya.Benny mengatakan, pengusaha tidak bisa disalahkan karena mengutamakan ekspor. Menurutnya, pengusaha selalu berpegangan untuk selalu mencari keuntungan."Jadi kalau ada barang yang bisa dijual mahal kenapa harus dijual murah. Dengan begitu keuntungan pengusaha besar. Nah keuntungan itu akan dibagi dengan pemerintah dalam bentuk pajak," tandasnya.
(ken/qom)











































