3 Syarat UKM yang Dapat Kucuran Kredit Perbankan
Rabu, 29 Agu 2007 16:51 WIB
Jakarta -
Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit.Hal ini dikatakan oleh Country Head ABN AMRO Business Banking Madi Lazuardi dalam diskusi membangun UKM yang bankable di Tee Box Cafe, Jalan Wijaya, Jakarta (28/8/2007)."Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," ungkap Madi.Menurut Madi, andaipun aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya.Dalam kesempatan yang sama, calon Ketua Umum HIPMI Jaya, Adi Sulisto mengatakan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh UKM agar bisa menjadi bankable."HIPMI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisabankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usahanya," jelas Adi.Sementara itu, Deputi Menteri Koperasi dan UKM Muhammad Taufik mengatakan bahwa pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM.Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM."Kami masih terus berusaha agar DPR dapat mengesahkan aturan UU ini. Sehingga para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan," kata Taufik.Menurut Taufik, saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.
(dnl/arn)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































