Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai. Jika tak ada perbaikan, Bendahara Negara mengancam akan membekukan instansi tersebut.
Menanggapi ini, Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama optimis mampu memperbaiki instansinya dalam kurun waktu satu tahun. Pasalnya jika tidak, Bea Cukai akan benar-benar dibekukan sehingga karyawan dirumahkan dan makan gaji buta.
"Ya optimis, harus optimis (perbaikan dalam waktu satu tahun). Kalau kita nggak optimis, tahun depan kita selesai semua. Apakah mau Bea Cukai ataupun pegawai Bea Cukai dirumahkan dengan makan gaji buta aja itu? Tentu tidak akan mau," sebut Djaka saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Cukai tercatat pernah dibekukan di era Presiden ke-2 Soeharto pada periode 1985-1995 Bea. Sebagian besar kewenangan kepabeanan diberikan kepada perusahaan swasta asal Swiss, SociΓ©tΓ© GΓ©nΓ©rale de Surveillance (SGS), melalui PT Surveyor Indonesia sebagai mitra lokal.
Djaka menambahkan, dirinya tak ingin ada pembekuan jilid dua terhadap Bea Cukai. Oleh karena itu ia akan menindaklanjuti kritik Purbaya dengan melakukan perbaikan secara internal.
"Dengan keinginan Pak Purbaya untuk memperbaiki Bea Cukai, tentunya perlu dukungan dari masyarakat semua. Kita memerlukan dukungan dari masyarakat," imbuhnya.
Purbaya berkali-kali mengancam akan membekukan Bea Cukai jika instansi tersebut tak menunjukkan perbaikan. Bahkan sebanyak 16.000 pegawai terancam dirumahkan.
"Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan. Tapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai," ujar Purbaya di sela-sela Rapimnas KADIN 2025 di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).
(ily/kil)










































