Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 13:14 WIB
Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!
Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 12 perkara terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang tahun ini. Total denda dari perkara tersebut mencapai Rp 696 miliar.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan angka denda tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan periode 2021-2024 yang hanya mencapai sekitar Rp 100-an miliar.

"Jadi kita sudah putus 12 perkara, itu total denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha itu total Rp 696 miliar di tahun 2025. Ini meningkat berhasil sangat-sangat signifikan kalau kita bandingkan data di tahun-tahun sebelumnya, dari tahun 2021 sampai tahun 2024, itu dendanya sekitar Rp 100-an miliar," katanya dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aru menyebutkan dari total denda yang dijatuhkan tahun ini, dua kasus berkontribusi besar yakni perkara Google dengan denda Rp 200 miliar, dan perkara Sany Group dengan denda Rp 439 miliar. Meski begitu, Aru menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Kasus Google kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya keberatan perusahaan itu ditolak Pengadilan Niaga. Sementara Sany Group baru mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga.

"Kalau data yang sudah dibayarkan dari telah perusahaan ke KPPU, itu sudah di angka Rp 50-an miliar. Jadi ini memang, apa namanya, ada perubahan yang sangat signifikan," katanya.

Lebih lanjut, Aru menyampaikan sepanjang 2025 ini, kasus perkara yang sering ditangani KPPU masih didominasi oleh kasus-kasus pengadaan barang dan jasa.

"Dari kasus yang ditangani oleh KPPU yang diputus di tahun 2025, mayoritas memang masih kasus yang berkait dengan pengadaan barang dan jasa, itu untuk penegakan hukum," katanya.

Simak juga Video: Akui Salah, Google Bayar Denda Anti Persaingan Rp 581 M di Australia

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads