Bikin Rugi Negara, Ribuan Botol Miras-Belasan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan!

Bikin Rugi Negara, Ribuan Botol Miras-Belasan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 13:49 WIB
Bikin Rugi Negara, Ribuan Botol Miras-Belasan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan!
Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan terhadap barang rokok dan minuman keras ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah - Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan terhadap barang rokok dan minuman keras ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar.

Potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp 10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok. Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,8 liter) dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh.

Pemusnahan secara simbolis terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan dalam waktu bersamaan pemusnahan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara live.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, tindakan Bea Cukai di wilayah Jakarta ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal.

ADVERTISEMENT

"Pengawasan yang kuat harus tetap berjalan jika yang dipertaruhkan adalah keamanan dan kesehatan bangsa. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa," sebut Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Secara keseluruhan, untuk periode Januari sampai September 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menindak 41 juta batang rokok ilegal. Kemudian, 16.323 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol serta 11,25 liter hasil tembakau lainnya atau vape.

"Dan HPTL atau yang sering kita sebut vape 11,25 liter. Total nilai potensi kerugian negaranya adalah Rp 37,65 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ahkmad Rofiq.

Jumlah tersebut berhasil didapatkan dari 1.094 penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Sebagai tindak lanjut terhadap proses penindakan di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penindakan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dilakukan dengan nilai diselesaikan senilai Rp 8,04 miliar.

Tidak hanya menindak barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM.

Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi. Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 250,8 miliar.

Untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp 3,18 triliun dan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 8,22 triliun.

Realisasi ini telah mencapai 94,78% dari target penerimaan tahun berjalan dan sampai dengan akhir tahun proyeksi capaian akan melebihi 100%. Capaian ini menunjukkan bahwa langkah pengawasan yang konsisten turut memperkuat kepatuhan dan mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Tonton juga Video: 7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads