Pengusaha Minta Truk Sumbu 3 Tak Dilarang Saat Libur Nataru

Pengusaha Minta Truk Sumbu 3 Tak Dilarang Saat Libur Nataru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 14:25 WIB
Pengusaha Minta Truk Sumbu 3 Tak Dilarang Saat Libur Nataru
Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno.Foto: Dok. Pribadi/GPEI
Jakarta -

Pengusaha buka suara merespons pembatasan angkutan barang selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru). Pengusaha meminta truk sumbu 3 tidak dilarang beroperasi saat libur Nataru

Pengusaha meminta diizinkan menggunakan truk sumbu 3, meskipun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari dan dalam waktu yang singkat saja.

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno. Menurutnya, pemberlakukan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur keagamaan seperti Nataru ini selalu menghambat aktivitas keberangkatan ekspor barang.

"Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja," ujar Benny dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Benny mengatakan para eksportir ingin pengiriman barang tepat waktu. Pelarangan angkutan barang bisa menambah waktu banyak untuk pengiriman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, kΔ±ta menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut barang kita. Sementara, kalau ditimbun di pelabuhan, kita akan kena biaya demurrage," kata Benny.

Apalagi, ada beberapa eksportir yang barang-barangnya ditinggal kapal sehingga harus menunggu jadwal selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Akibatnya latest shipment dated terlewati, sehingga minta persetujuan pembeli untuk revisi L/C impornya, dan ini dikenakan biaya perubahan di banknya," ungkap Benny.

Dia menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri, dan itu terkait dengan closing time dan lain sebagainya.

"Kapal itu nggak mungkin akan ngitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita," tutur Benny.

Dia mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya US$ 200 ribu per kontainer, tetapi secara tiba-tiba karena ada libur Nataru, barang tidak bisa dikirim dan L/C-nya menjadi mati. Pihak pembeli tidak mau memperpanjang dengan alasan barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.

"Nah, apakah pemerintah memperhitungkan bahwa kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu," papar Benny.

Jadi, jika pemerintah harus membatasi truk sumbu 3 ini saat Nataru nanti, Benny pun mengusulkan agar pelarangan itu jangan lebih dari 7 hari kalender.

"Karenanya, saya berharap pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu sebaiknya perlu memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul," saran Benny.

Dia menegaskan jika terjadi kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, itu juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2025 menunjukkan pencapaian yang signifikan dengan total nilai ekspor mencapai US$ 135,41 miliar.

Jika dilihat dari struktur sektor, industri menjadi penyumbang terbesar terhadap total ekspor Indonesia dengan pangsa 79,46%. Di posisi kedua terdapat sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar 12,68%, disusul oleh sektor pertanian yang memberikan sumbangan 2,50%.

Sektor migas memberikan kontribusi 5,19%, sedangkan kategori lainnya tercatat sebesar 0,17%. Ini menunjukkan dominasi sektor industri dalam struktur ekspor nasional.

Simak juga Video: Mulai 21 Desember, Angkutan Barang Tak Boleh Masuk Tol Saat Nataru

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads